Masuk Zona Merah COVID-19, Kegiatan Keagamaan Terancam Ditiadakan

- 9 April 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI masjid.
ILUSTRASI masjid. //pexels/Adnan Uddin

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat membuat Pemerintah Daerah menetapkan status zona merah bagi sejumlah daerah yang terdampak.

Tiga kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan statusnya menjadi zona merah penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragam setempat berencana untuk menutup dan meniadakan sementara kegiatan keagamaan di wilayah setempat.

Baca Juga: Glenn Fredly Tiada, Indonesia Kembali Kehilangan Musisi Terbaiknya

"Ini baru rencana, karena melihat statistik (penyebaran virus corona) di Purwakarta trennya makin naik jadi kami khawatir," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu, 8 April 2020 sore.

Rencana tersebut mencakup seluruh agama yang ada.

Ketiga kecamatan yang telah ditetapkan statusnya menjadi zona merah penyebaran COVID-19 di Purwakarta yakni Kecamatan Purwakarta, Darangdan, dan Pasawahan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Bertambah, 2.956 Orang Positif

Lebih lanjut Anne mengungkapkan, alasan penetapan tiga kecamatan itu sebagai zona merah penyebaran COVID-19 karena terdapat pasien yang dinyatakan positif COVID-19.

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya.

Jumlah penyebaran ODP dan PDP serta yang dinyatakan positif COVID-19 mencakup seluruh kecamatan berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Purwakarta tercatat sudah mencapai 17 .

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Salat Jumatan dan Jumat Agung Terancam Tidak Digelar di 3 Kecamatan Zona Merah COVID-19"

Kecamatan Purwakarta menjadi yang terbanyak dengan rincian yakni 58 ODP, 4 PDP dan 3 Positif COVID-19.

"Makanya untuk di tingkat Kabupaten Purwakarta, wilayah dari ketiga kecamatan itu dikategorikan sebagai zona merah. Untuk itu, sudah seharusnya dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Anne.

Tercatat, beberapa kegiatan keagamaan yang akan diselenggarakan ada jumat 10 April 2020 adalah Jumat Agung memperingati wafatnya Isa Al Masih bagi umat Kristen dan pelaksanaa Salat Jumat yang biasa ditunaikan oleh umat Islam.

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Iyus Permana selaku Sekda Purwakarta mengatakan Mesjid Agung di daerahnya menjadi satu-satunya yang masih menyelenggarakan salat Jumat di tengah wabah corona berdasarkan laporan dari Kepolisian Daerah Jabar.

"Di daerah lain sudah tidak melaksanakan Jumatan di Mesjid Agung mereka," ujar Iyus.

Karena itulah, seluruh elemen masyarakat dikumpulkan pada kesempatan itu untuk menentukan langkah penutupan rumah ibadah selama ada wabah corona.

Baca Juga: Pandemi COVID-19 Meluas, Bulog Jabar Jamin Ketersediaan Pangan

Kebijakan yang diambil mendapat dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Jondien.

Penutupan tersebut diperbolehkan apabila melihat kondisi yang membahayakan kesehatan jamaahnya. ***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x