Soal Perpanjangan Masa Penahanan Ajay M Priatna Selama 40 Hari, Begini Penjelasan KPK

- 17 Desember 2020, 18:54 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Foto: Instagram @ajaympriatna/

PR BOGOR - Masa penahanan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama resmi diperpanjang selama 40 hari.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan masa perpanjangan penahanan keduanya terhitung mulai 18 Desember 2020 selama 40 hari kedepan.

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM (Wali Kota Cimahi) dan HY (Komisaris RSU KB) masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," jelasnya, Kamis 17 Desember 2020 melalui pesan singkat.

Baca Juga: Akses Link Streaming Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini di Sini: Aldebaran Marah Besar, Ada Apa ya?

Baca Juga: Sinopsis Film The Commuter Tayang Malam Ini Pukul 21.30 WIB di Bioskop Trans TV

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Arya Saloka, Pemeran Aldebaran Suami Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta

Diketahui bersama, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Ali mengatakan, Ajay saat ini masih tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama Yonatahan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun perpanjangan penahanan kedua tersangka ini untuk melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

Baca Juga: Daebak! Jungkook BTS Masuk Daftar 'Sexiest Men of 2020' Majalah Mingguan Wanita di Italia

Baca Juga: Profil Glenca Chysara, Pemeran Elsa di Sinetron Ikatan Cinta yang Sukses Bikin Penonton Naik Pitam

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Shio Kerbau Diprediksi akan Memiliki Nasib yang Kurang Baik, Terutama Kesehatan

"Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara tersebut," pungkasnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-indramayu.com sebelumnya dalam artikel "Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi".

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang itu diterima Ajay dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan.*** (Evi Sapitri/Pikiranrakyat-indramayu.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah