Tersinggung oleh PSK Online, Pria di Bekasi Tega Tusuk Wanita 'Open BO' Pesanannya

2 Februari 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Freepik/

PEMBRITA BOGOR - Seorang PSK online 'Open BO' berinisial AV (18) ditusuk oleh pelanggannya di apartemen kawasan Bekasi Timur.

Kronologi kasus penusukan wanita Open BO ini berawal dari pelanggan berinisial DS yang memesan PSK Online lewat aplikasi MiChat.

Setelah sepakati harga, DS yang merupakan pelanggan sekaligus pelaku penusukan itu pun janjian bertemu AV di apartemen.

Baca Juga: Parah! Pria Durjana Pekerjakan 36 Siswi SMP dan SMA jadi PSK, Ini Kode Kunci Kosan dan Langsung Dilayani

"Pelaku dan korban janjian di TKP, yang mana korban bersama pacarnya saat menerima pesanan tadi melalui Mi Chat," jelas Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Poerta Aditya melansir PMJ News, Kamis 2 Februari 2023.

Selanjutnya setelah kedunya bertemu di dalam kamar apartemen, mereka berkenalan, lalu hendak melakukan hubungan intim.

Namun AV tiba-tiba masuk ke kamar mandi, dan saat keluar dari sana dia sudah memakai baju lagi. DS pun kaget dan bingung karena 'pesanannya' belum diterima.

Baca Juga: Soroti Kasus Pelecehan di Gunung Halimun Bogor, Sandiaga Uno: Merugikan Pariwisata

AV pun meminta DS keluar dari kamar karena dia akan kedatangan tamu.

"Pelaku kaget dan berkata 'loh kok udah?', kemudian dijawab korban 'saya mau ada tamu!, sembari menyuruh pelaku untuk keluar dari kamar," terang Kapolsek.

DS sontak tersinggung dengan perlakuan AV, ia pun marah dan menusuk korban menggunakan pisau.

Baca Juga: Pangeran Andrew Digugat Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Virginia Roberts Giuffre

"Pelaku tersinggung dan marah yang kemudian menusuk korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau," sambung Kapolsek.

Akibat kejadian itu, AV mengalami luka tusuk pada lengan kiri, pinggang, dan jari kelingking kanan. Saat ini ia masih dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Sementara atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: 2 Sosok Artis Ini Jadi Dalang di Balik Aksi Dugaan Pelecehan Seksual dan Penggunaan Narkoba Kris Wu?

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler