Beri Sindiran kepada Bikers, Ridwan Kamil: Bisa Beli Motornya, tapi Tidak Bisa Beli Akal Sehatnya

24 Oktober 2021, 17:12 WIB
Ridwan Kamil geram melihat video sejumlah pemotor nekat menggunakan trotoar bagi pejalan kaki demi menghindari macet. /Tangkapan layar Instagram @ridwankamil

PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melontarkan sindiran keras kepada bikers yang kerap mengendarai motor di atas trotoar.

Sindiran ini diunggah Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil juga menyertakan video yang menggambarkan beberapa biker yang mayoritas remaja dengan sengaja berkendara di atas trotoar untuk menghindari kemacetan.

Baca Juga: LINK NONTON Anime Mushoku Tensei Season 2 Sub Indo Episode 4: Kehidupan Lambat di Desa Doldia

Bahkan, terlihat beberapa motor terparkir di atas trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki.

“Bisa beli motornya, tapi tidak bisa beli akal sehatnya,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangan captionnya.

Ridwan Kamil juga menyindir mereka yang kerap membuang sampah sembarangan saat kongkow-kongkow.

“Bisa beli jajakan nongkrongnya, tapi tidak bisa jaga kebersihannya,” tulis Ridwan Kamil.

Baca Juga: Obesitas Jadi Ancaman Peradaban Manusia Abad 21, Behini Penjelasannya

“Kelakuan para pemuda penyampah dan pemotor yang seenaknya mmelanggar aturan ke trotoar pejalan kaki,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengingatkan para perempuan yang memilik pacar untuk menjaga kelakuannya saat kongkow-kongkow dengan mengendarai sepeda motor.

“Untuk para ciwi-ciwi, tolong tag temen cowonya yang suka bawa motor malam mingguan,” tulisnya.

“Buah tomat dirubung siraru, omat kelakuannya jangan ditiru.”

Belum diketahui dimana lokasi pasti ini. Namun, disinyalir rekaman video ini diambil di salah satu pusat keramaian di Kota Bandung.

Baca Juga: Link Nonton High Class Episode 14, Spoiler: Yeo Wool akan Bertemu dengan Ji Yong

Hingga berita ini dibuat, unggahan Ridwan Kamil ini disukai lebih dari 70an ribu dan dikomentari lebih dari 2.500 orang.

Berdasarkan UU No.28 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor dilarang melintas di atas trotoar.

Dalam pasal 284 Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 bisa dipidama kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram Ridwan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler