Syarat pasien yang boleh menerima terapi:
1. Berusia lebih dari 18 tahun
2. Dinyatakan positif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR dari asupan naso-orofaring
3. Mengalami derajat sedang, berat, atau kritis serta menjalani terapi di Instalasi Rawat Inap Khusu (Isolasi) atau Rawat Intensif (ICU) di Rumah Sakit.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Catat Kasus Covid-19 hingga 8.000 Lebih, Bupati Ade Yasin: Tingkatkan Prokes 3M
Dalam menangani Covid-19 dan mempercepat penanganan, bersama-sama lakukan cara terbaik mulai dari pencegahan 5M 3T, kedarutan seperti isolasi dan penanganan pasca kejadian. ***