Scarlett Johansson Tuntut Disney Atas Pelanggaran Kontrak Perilisan Film Black Widow

- 30 Juli 2021, 19:05 WIB
Aktris Scarlett Johansson menuntut Disney atas tuduhan melanggar kontrak terkait perilisan film Black Widow.
Aktris Scarlett Johansson menuntut Disney atas tuduhan melanggar kontrak terkait perilisan film Black Widow. /Instagram.com/@black.widow

PR BOGOR - Aktris Hollywood Scarlett Johansson menggugat Disney dengan tuduhan pelanggaran kontrak atas perilisan film Black Widow secara streaming.

Dalam gugatan itu, Scarlett Johansson mengklaim bahwa gajinya sebagian didasarkan pada kinerja box office film Black Widow dan bahwa Marvel Entertainment menjanjikan rilis teater eksklusif.

"Disney dengan sengaja menyebabkan Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Scarlett Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel," demikian gugatan itu mengatakan sebagaimana dilansir dari Variety, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 31 Juli 2021: Masalah Kecil di Kantor Dapat Teratasi dengan Mudah

Gugatan itu juga menuduh bahwa Disney dan Marvel tidak menanggapi ketika perwakilan Johansson berusaha untuk menegosiasikan kembali kontraknya setelah strategi rilis Black Widow disesuaikan.

Gugatan Scarlett Johansson juga mengatakan Disney mengorbankan potensi box office demi mengembangkan layanan streaming tersebut.

The Wall Street Journal, yang membocorkan berita tentang gugatan tersebut, melaporkan bahwa sumber yang dekat dengan Scarlett Johansson memperkirakan bahwa keputusan untuk merilis film tersebut secara bersamaan di Disney Plus mengakibatkan hilangnya bonus sebesar 50 juta dolar AS.

Baca Juga: Soal Fasilitas Hotel Bintang 3 untuk Anggota DPR yang Isoman, Ferdinand Hutahaean: Menyakiti Hati Rakyat!

Atas gugatan Scarlett Johansson terhadap rilis Black Widow secara streaming, Disney menjawab bahwa mereka telah memenuhi kontrak dengan aktris tersebut sepenuhnya.

Scarlett Johansson mendapatkan kompensasi tambahan di luar bayaran 20 juta dolar AS yang telah ia terima.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Variety


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x