Yusri hanya mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan Rio Reifan di rumahnya.
"(Barang buktinya) sabu," ujarnya.
Baca Juga: Dikabarkan Debut Solo Juni Mendatang, YG Entertainment Umumkan Proses Album Lisa BLACKPINK
Untuk diketahui, Rio Reifan pertama kali berurusan dengan polisi pada 2015 lalu dengan hukuman 14 bulan penjara.
Kemudian, di tahun 2017 kembali ditangkap usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.
Rio yang populer melalui perannya di 'Tukang Bubur Naik Haji The Series' ini terjerat kembali kasus serupa di tahun 2019.
Baca Juga: DAFTAR SEGERA! Cek Cara Mendapatkan BPUM 2021 Kota Bogor Senilai Rp1,2 Juta
Di tahun 2019, Rio Reifan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,0129 gram.
Pada akhir tahun 2020 lalu, Rio Reifan mendapatkan asimilasi Covid-19 dan dinyatakan bebas. ***