Gisel dan Nobu Bikin Satu Negara Heboh dengan Video Syur Tak Mendidik, Ini Alasan Polisi Membiarkannya Bebas

- 26 Januari 2021, 16:37 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes.
Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes. /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

PR BOGOR - Apa yang menjadi alasan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias Nobo hingga saat ini tak peduli?

Padahal kedunya telah membuat heboh satu negara dengan viralnya video syur di satu hotel di Medan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, karena alasan kemanusiaanlah, kedunya masih tetap bebas.

Baca Juga: Hari Ini Wijin Ulang Tahun, Harapan Gisel: Selalu Jadi Garam dan Terang di Mana pun Kamu Berada

Soal penahanan kedua tersangka, yakni Gisel dan Nobu, polisi tidak melakukan lantaran melayani yang saling bekerja kooperatif.

Tak hanya itu, polisi pun memberikan demi alasan kemanusiaan bagi Gisel, maka tidak ada izin.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif yang dipanggil juga hadir. Diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Baca Juga: Usai Viral karena Jadi Rekan Main Gisel di Video Syur, Nobu Berbagi Kebaikan dengan Pedagang Asongan

Alasan lain penyidik ​​tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak yang masih berusia empat tahun lebih. Perlu bimbingan orang tua ibunya, sehingga tidak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Maka Gisel dan Nobu yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Gisel Jalani Isolasi Mandiri, Gempita Beri Hadiah Spesial Ini untuk Sang Mama

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya amanah penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian terbaru akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara pada kasus video syur atas terngka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu alias Nobo.

Penyidik ​​Polda Metro Jaya menjadwalkan kejadian perkara (TKP) pada pekan depan.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan review beberapa saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2021.

Dalam keterangan yang diberikan, Yusri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan.

Yusri hanya menyatakan olah TKP tersebut akan dilaksanakan di satu hotel di Medan.

Hotel tersebut merupakan tempat di mana Nobu dan Gisel melakukan adegan intim dan merekamnya. *** 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x