Sempat Lakukan Gelar Perkara, Polisi Nyatakan Kerumunan Raffi Ahmad Tak Ada Unsur Pidana

- 21 Januari 2021, 17:56 WIB
Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad. /Tangkap layar YouTube @Sekretariat Presiden

PR BOGOR- Artis Raffi Ahmad kasusnya mulai ditutup oleh pihak kepolisahan.

Sebelumnya pihak polisi sudah lakukan gelar perkara atas kasus Raffi Ahmad yang tidak mentaati protokol kesehatan dalam menghadiri sebuah pesta pada minggu lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi mengatakan bahwa Raffi Ahmad tidak ada unsur pidana sama sekali terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular, Kuda, dan Kambing Besok 22 Januari 2021: Lapangkan Hati

"Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 99 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kobes Pol Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 21 Januari 2021.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tambahnya.

Dapat diketahui, adanya kasus ini Raffi Ahmad sebelumnya juga sudah melakukan permintaan maaf melalui instagram pribadinya @raffinagita1717.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi, Anjing, Ayam, dan Monyet Besok 22 Januari 2021: Cek Keberuntunganmu!

"Terkait kejadian tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi ,Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tulis suami Nagita itu.

Raffi melalui unggahannya video di instagram pribadinya, mengaku bahwa dirinya merasa sangat teledor atas perilakunya yang tidak baik tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x