Penyanyi R Kelly Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Atas Kasus Pelecehan Seksual

28 September 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi hukuman. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed hassan/

PR BOGOR – Penyanyi asal Amerika Serikat, R Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 27 September 2021, waktu setempat, juri federal Brooklyn, menjatuhkan hukuman kepada penyanyi R&B, R Kelly yang sebelumnya dijerat dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Seks Amerika Serikat.

Dikutip dari Straits Times, Selasa 29 September 2021, hukuman itu diberikan juri setelah mereka berunding sepanjang hari sebelum akhirnya memberikan suaranya kepada R Kelly.

R Kelly sebelumnya didakwa dengan sembilan tuduhan pelecehan seksual setelah persidangan selama lima minggu.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Bangga Berzodiak Taurus, Salah Satunya Pecinta Terbaik

Pada saat persidangan, Kelly terlihat menundukkan kepalanya, dengan wajah tertutup topeng putih, saat vonis dibacakan kepada pria 54 tahun itu.

Sementara, seorang wanita yang menonton dari ruang sidang yang meluap menangis saat putusan dibacakan.

Pengacara Kelly, Deveraux Cannick menyampaikan kekecewannya terhadap hasil sidang kliennya itu. Menurut Cannick, hukuman Kelly dijadwalkan akan dibacakan pada 2 Mei 2022.

Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang paling menonjol yang diadili atas tuduhan seks selama gerakan #MeToo.

Baca Juga: Tokyo Revengers Jadi Film Live Action Terlaris Tahun Ini, Kalahkan Rurouni Kenshin: The Final

Tuduhan ini sebenarnya berlangsung sejak awal 2000-an, dengan mayoritas korbannya adalah orang kulit hitam.

Selain delapan tuduhan yang melanggar UU Anti Perdangan Seks, Kelly juga dituduh atas kejahatan pemerasan.

Sementara itu, jaksa mengatakan bahwa Kelly memanfaatkan ketenaran dan kharismanya untuk merekrut korban, termasuk beberapa yang diambil saat ia tampil di atas panggung.

Dalam melakukan aksinya, Kelly dibantu oleh kru dan rombongannya. Sementara, Kelly yang terkenal lewat lagu "I Believe I Can Fly" ini berulang kali membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Jung Hoyeon dari Squid Game yang Perlu Kamu Ketahui

Korban yang dituduhkan termasuk mendiang penyanyi Aaliyah, yang dinikahinya secara singkat dan ilegal oleh Kelly pada tahun 1994, ketika dia berusia 15 tahun.

Banyak tuduhan terhadap Kelly yang kemudian dimasukkan dalam film dokumenter Lifetime Januari 2019 Surviving R Kelly.

Beberapa saksi juga mengatakan, Kelly kerap melakukan pengancaman jika korbannya tidak bisa memenuhi setiap kebutuhannya, termasuk seksual dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Selasa 29 September 2021: Ada Orang Istimewa di Sisi Kamu

Seorang saksi lainnya juga mengungkap jika Kelly kerap mengurungnya selama dua hari tanpa makan dan minum sebelum ia melakukan penyerangan.

Saksi mata juga mengatakan, Kelly kerap memaksa korbannya untuk menulis surat permintaan maaf untuk membebaskannya dari kesalahan.

Kelly juga saat ini tengah menghadapi tuntutan federal di Chicago atas pornografi dan obstruksi anak, serta tuntutan negara bagian di Illinois dan Minnesota.***

 
Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Strait Times

Tags

Terkini

Terpopuler