“Mengacu ke Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tulis akun Instagram @kemenkominfo.
Informasi tersebut dapat membuat pencerahan bahwa kabar yang menyatakan semua orang nantinya akan dikenakan pajak ketika NIK sudah menjadi NPWP adalah hoaks.***