Hoaks atau Fakta: Semua Wajib Bayar Pajak karena NIK Berfungsi Jadi NPWP, Simak Faktanya

- 29 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi. Hoaks atau Fakta: semua wajib bayar pajak karena NIK berfungsi jadi NPWP, simak faktanya.
Ilustrasi. Hoaks atau Fakta: semua wajib bayar pajak karena NIK berfungsi jadi NPWP, simak faktanya. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita/

“Mengacu ke Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” tulis akun Instagram @kemenkominfo.

Informasi tersebut dapat membuat pencerahan bahwa kabar yang menyatakan semua orang nantinya akan dikenakan pajak ketika NIK sudah menjadi NPWP adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x