Cek Fakta: Benarkah KPK Beri Dana Hibah Rp96 Miliar kepada ICW?

- 28 Juni 2021, 12:10 WIB
KPK dikabarkan mengalirkan dana hibah kepada ICW.
KPK dikabarkan mengalirkan dana hibah kepada ICW. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BOGOR - Belum lama ini beredar luas kabar di platform media sosial Facebook soal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kabar tersebut mengklaim bahwa KPK telah memberikan dana hibah kepada ICW.

Sumber klaim juga menyebutkan bawha dana yang dialirkan ke ICW sebesar Rp96 miliar.

Baca Juga: BEM UI Juluki Jokowi The King of Lip Service, Cholil Nafis: Mahasiswa Nakal Dikit Biarin Aja, Itu Tanda Cerdas

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar yang mengklaim bahwa KPK memberikan dana kepada ICW merupakan informasi hoaks.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks pada Senin, 28 Juni 2021, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya adapun narasi yang ditulis dalam unggahan informasi hoaks tersebut.

"Temuan BPK ada dana mengalir 96 miliar ke ICW dari KPK untuk apa dana hibang 96 miliar?," demikian narasi yang ditulis di dalam unggahan tersebut.

Tangkapan layar hoaks yang mengklaim bahwa KPK telah mengalirkan dana hibah kepada ICW.
Tangkapan layar hoaks yang mengklaim bahwa KPK telah mengalirkan dana hibah kepada ICW. Instagram.com/@jabarsaberhoaks

Baca Juga: Info Pendaftaran PPDB Jakarta: Jalur Zonasi SMP-SMA Dibuka Hari Ini, Catat Tanggal Pengumuman Kelulusannya

Faktanya, ICW membantah bahwa pihaknya telah menerima dana Rp96 miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC).

Disebutkan juga dalam sumber klaim, dana Rp96 miliar disebut-sebut mengalir melalui KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad.

Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, pihaknya tidak pernah menerima dana hibah sepeser pun dari KPK, sejak lembaga itu berdiri hingga sekarang.

Baca Juga: Ungkap Fakta Pertemuan Rektorat dengan BEM UI, Ade Armando: Monggo Protes Lagi...

Isu soal dana tersebut sempat mencuat, namun ternyata menurut Adnan, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita keliru membaca laporan audit.

Sebelumnya, beredar luas hoaks soal pembubaran ICW oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun ternyata hingga kini belum ada informasi atau berita valid yang menyebutkan bahwa Jokowi telah membubarkan KPK.

Berdasarkan semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim KPK telah memberikan dana hibah kepada ICW termasuk kategori Fabricated Content.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x