PR BOGOR - Belum lama ini beredar luas kabar di platform media sosial Facebook soal Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kabar tersebut mengklaim bahwa KPK telah memberikan dana hibah kepada ICW.
Sumber klaim juga menyebutkan bawha dana yang dialirkan ke ICW sebesar Rp96 miliar.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kabar yang mengklaim bahwa KPK memberikan dana kepada ICW merupakan informasi hoaks.
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Jabar Saber Hoaks pada Senin, 28 Juni 2021, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Sebelumnya adapun narasi yang ditulis dalam unggahan informasi hoaks tersebut.
"Temuan BPK ada dana mengalir 96 miliar ke ICW dari KPK untuk apa dana hibang 96 miliar?," demikian narasi yang ditulis di dalam unggahan tersebut.
Faktanya, ICW membantah bahwa pihaknya telah menerima dana Rp96 miliar dari United Nation Office of Drugs and Crime (UNODC).
Disebutkan juga dalam sumber klaim, dana Rp96 miliar disebut-sebut mengalir melalui KPK selama periode kepemimpinan Abraham Samad.
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, pihaknya tidak pernah menerima dana hibah sepeser pun dari KPK, sejak lembaga itu berdiri hingga sekarang.
Baca Juga: Ungkap Fakta Pertemuan Rektorat dengan BEM UI, Ade Armando: Monggo Protes Lagi...
Isu soal dana tersebut sempat mencuat, namun ternyata menurut Adnan, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita keliru membaca laporan audit.
Sebelumnya, beredar luas hoaks soal pembubaran ICW oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun ternyata hingga kini belum ada informasi atau berita valid yang menyebutkan bahwa Jokowi telah membubarkan KPK.
Berdasarkan semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kabar yang mengklaim KPK telah memberikan dana hibah kepada ICW termasuk kategori Fabricated Content.***