HOAKS atau FAKTA: Pemilik e-KTP Dikabarkan Dapat Kompensasi #dirumahaja Rp600 Ribu

- 5 April 2021, 14:45 WIB
Tersiar kabar hoaks di Facebook yang mengklaim bahwa pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu.
Tersiar kabar hoaks di Facebook yang mengklaim bahwa pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

Informasi yang sama terkait kompensasi #dirumahaja telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari Pemerintah, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik Pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Senin 5 April 2021: Rendy Temukan Bukti Mengarah ke Elsa, Andin 'Menghalangi'?

Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah,"

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat dipastikan bahwa kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x