Informasi yang sama terkait kompensasi #dirumahaja telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 melanda dan dengan nominal yang berbeda-beda.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi bohong atau hoaks serta apabila mendapatkan informasi mengenai bantuan dari Pemerintah, agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke situs-situs resmi milik Pemerintah, atau pun melalui media-media arus utama yang kredibel.
Sebab, berdasarkan UU ITE Pasal 45a ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak satu (1) miliar rupiah,"
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat dipastikan bahwa kompensasi #dirumahaja Rp600 ribu adalah hoaks.***