PR BOGOR - Belum lama ini beredar luas di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan salat jumat bagi warga yang beragama Islam.
Kabar tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Sebelummnya, adapun narasi yang disematkan dalam unggahan tersebut.
“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang mengklaim bahwa Gus Yaqut melarang muslim melakukan salat Jumat adalah hoaks.
Faktanya, di dalam video tersebut tidak ada surat dari Menag tentang pelarangan salat jumat.
Surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan salat jumat oleh Menteri Agama.
Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Dalam surat edaran tersebut pun tidak menyebutkan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat jumat.
Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah diizinkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.
Dari semua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan salat jumat bagi masyarakat termasuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***