HOAKS atau FAKTA: Ketua DPR RI Puan Maharani Dikabarkan Kena OTT KPK Terkait Dana Bansos

30 Desember 2020, 14:30 WIB
Beredar narasi hoaks yang menyebut KPK melakukan OTT terhadap Puan Maharani. /Turn Back Hoax/

PR BOGOR - Beredar video berjudul 'KPK Tangkap Tangan Puan Maharani di Kantor PDIP'. Video ini beredar di media sosial facebook.

Akun facebook atas nama Sri Yulianah Shidiqie membagikan video ini pada 27 Desember 2020. Video diunggah di situs youtube.

Kanal Youtube bernama Kabar Harian mengunggah video ini pada 27 Desember 2020. Video berdurasi 11 menit 22 detik itu telah ditonton 393 ribu orang.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

Dalam isi video tersebut tidak terdapat informasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam video tersebut hanya menyatut pernyataan politikus Partai Demokrat Benny K Harman yang menantang KPK agar berani mengusut keterlibatan Puan dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, dikutip PRBogor.com dari Kominfo, narasi yang mengklaim bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani di kantor PDI Perjuangan adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Komnas PA Minta Gading Ajukan Hak Asuh Gempi Setelah Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Faktanya, dalam isi video tersebut tidak terdapat informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam video tersebut hanya menyatut pernyataan politisi Partai Demokrat Benny K Harman yang menantang KPK agar berani mengusut keterlibatan Puan Maharani dalam korupsi dana bantuan sosial (bansos).

"KPK dalami keterlibatan Puan Maharani di kasus korupsi Bansos. KPK berani? Tangkap ikan 'kakap besar', di laut dangkal saja ndak bernyali, apalagi di laut dalam," kata Benny K Harman, melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Spesial Ultah V BTS, Ini Fakta Menarik yang wajib ARMY Tahu, Nomor 7 Kado Termahal dari ARMY

Menurut Benny K Harman, daripada hanya mengobral janji dan harapan, alangkah lebih baik jika KPK bekerja dalam diam dan menunjukkan kemampuannya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Baiknya KPK bekerja dalam diam, jangan obral harapan. Dan jangan doyan main ci luk ba! Liberte!" ujar Benny K Harman.

Penyataan tersebut dilontarkan Benny K Harman menanggapi penyataan KPK yang memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi terkait kasus korupsi dana Bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kronologi Singkat Perjalanan Kasus Video Syur Gisel, Mulai Jadi Saksi hingga Ditetapkan Tersangka

"Bahwa dia bendahara umum (bendum) parpol, iya faktanya. (Tetapi) apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu, ada di situ misalnya, nanti digali lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember 2020.
 
Menurut Ali, KPK tak buru-buru menyentuh wilayah itu. Lembaga Antikorupsi masih mendalami rangkaian aliran uang yang diterima dari para tersangka.

"Kan nanti ada alirannya ke mana, diikuti dulu. Prinsipnya yang jelas, kita (ikuti) proses penyidikan itu, nanti (baru) kita sampaikan," ucap Ali.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Polres Bogor akan Berlakukan Sistem Buka Tutup di Jalur Puncak

KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung pengeluaran dana bansos.
 
"Dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pembubaran FPI yang Kini Aktivitasnya Sudah Dilarang di Indonesia

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dengan demikian, narasi yang mengeklaim bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani di kantor PDI Perjuangan adalah hoaks dan termasuk kategori koneksi yang salah (False Connection).

False connection adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung atau sesuai konten.***

Editor: Yuni

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler