Kapan Waktu Memasang Bendera Merah Putih dalam Perayaan HUT Kemerdekaan RI? Simak Aturan dan Larangannya

- 24 Juli 2023, 15:08 WIB
Jelang HUT RI pada 17 mendatang, bendera Merah Putih pun dikibarkan. Simak aturan pemasangan bendara merah putih yang benar.
Jelang HUT RI pada 17 mendatang, bendera Merah Putih pun dikibarkan. Simak aturan pemasangan bendara merah putih yang benar. /Pixabay/ibrahimismail

PEMBRITA BOGOR - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tidak akan lama lagi tiba. Banyak perayaan yang bisa diikuti, salah satunya dengan memasang bendera merah putih pada masing-masing rumah.

Bendera merah putih yang dikibarkan sebagai simbol perayaan HUT Kemerdekaan ke-78 RI. Namun, pemasangan bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lalu, kapan waktu memasang bendera merah putih yang benar? Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Jelang HUT RI pada 17 mendatang, bendera Merah Putih pun dikibarkan. Simak aturan pemasangan bendara merah putih yang benar.
Jelang HUT RI pada 17 mendatang, bendera Merah Putih pun dikibarkan. Simak aturan pemasangan bendara merah putih yang benar. Setkab

Menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, pemasangan bendera merah putih dilakukan sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: KRONOLOGI Truk Kontainer Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan hingga Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember

Pengibaran bendera merah putih dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam peraturan lain disebutkan, bahwa mengibarkan bendera merah putih dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Kecuali dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang isinya sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah