Soal Video Pakta Integritas, Civitas Akademika UI Desak Rektor Bawa Anggota DPR PKS ke Meja Hijau

- 20 September 2020, 12:29 WIB
GEDUNG Rektorat Universitas Indonesia
GEDUNG Rektorat Universitas Indonesia /ANTARA

PR BOGOR - Civitas Akademika Universitas Indonesia mendesak Rektor dan semua pimpinan kampus mengambil tindakan tegas menyoali beredarnya video yang diunggah Anggota DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf.

Sebelumnya diketahui, Al Muzzammil Yusuf mengunggah video di media sosial facebook yang diberi judul: 'Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia dan Pendidikan Sexual Consent'.

Terdapat tiga poin utama dalam desakan yang disampaikan seluruh civitas akademika UI kepada rektor.

Baca Juga: Jalan Desa Kalinusu Dibersihkan Sambut Pembukaan TMMD Reguler Brebes

Pertama, meminta pertanggungjawaban, klarifikasi, serta permohonan maaf secara resmi dari Al Muzzammil Yusuf, yang saat ini menjabat sebagai DPR RI, dengan nomor anggota DPR 420, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang juga Anggota Badan Legislatif DPR RI.

Kedua, mengajukan surat kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan MPR RI, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Pimpinan Fraksi PKS agar Al Muzzammil Yusuf diberhentikan dari anggota DPR secara tidak hormat.

Terakhir, mendesak Rektor UI agar memproses secara hukum perbuatan Al Muzzammil Yusuf lantaran diduga melanggar pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2016 yakni UU ITE. 

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United VS Crystal Palace, Siapa Takluk?

Desakan seluruh civitas akademika UI menuangkan pandangan mereka dalam surat yang didukung 1000 civitas akademika Ui.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x