Jelang Pengumuman Kelulusan CPNS 2019, BKN Umumkan Pemberkasan Digital

- 26 Oktober 2020, 23:23 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

PR BOGOR – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020 mendatang.

Kini, proses seleksi CPNS 2019 tengah dalam tahap penyampaian hasil rekonsiliasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Instansi.

Biasanya, usai peserta CPNS dinyatakan lulus seleksi, akan ada tahapan selanjutnya yakni pemberkasan.

Baca Juga: Heboh Rencana Pembangunan Jurassic Park, Mari Mengenal Perbedaan Pulau Rinca dan Komodo

Jika pada tahun-tahun sebelumnya pemberkasan diselenggarakan secara langsung dengan mendatangi instansi-instansi yang dilamar, namun berbeda dengan tahun ini.

Dilansir dari akun twitter resmi BKN, disampaikan bahwa tahun ini pemberkasan akan dilakukan secara online dan diharuskan untuk menggunggah dokumen asli.

Meski BKN belum mengumumkan mengenai dokumen apa saja yang diminta dalam pemberkasan, namun sebagai persiapan tidak ada salahnya jika kita mengacu pada aturan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Soal Pulau Rinca Ditutup Sementara Waktu, Kepala TN Komodo 'Tetap Kami Jaga Keselamatan Satwa'

Berikut Pikiranrakyat-bogor.com informasikan mengenai dokumen utama yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya pada seleksi CPNS tahun 2018 seperti dilansir dari laman resmi BKN:

1. Keabsahan surat lamaran

2. Kesesuaian kualifikasi pendidikan (Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah) peserta seleksi dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

Baca Juga: Kecewa dengan Rencana Pembangunan 'Jurassic Park' Pulau Rinca, Melanie Subono: Maafkan Kami Komodo

3. Kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup peserta seleksi

4. Keabsahan surat keterangan catatan kepolisian yang dilampirkan

5. Keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca Juga: Soal Polemik Pembangunan Jurassic Park di Pulau Komodo, Melanie Subono Ungkapkan Rasa Kekecewaan

6. Keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.***

Editor: Yuni

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x