Rumor NasDem Pindah Haluan ke Kubu Prabowo-Gibran Ditepis Jubir Timnas AMIN: Koalisi Tetap Solid

- 24 Maret 2024, 14:00 WIB
Calon presiden nomor urut 3, Anies Baswedan (kiri) dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (kanan).
Calon presiden nomor urut 3, Anies Baswedan (kiri) dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (kanan). /Foto: Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PEMBRITA BOGOR - Partai NasDem tetap kukuh dalam koalisi perubahan yang didukung oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam upaya menggugat hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui juru bicara tim nasional AMIN, Iwan Tarigan, NasDem menegaskan sikapnya. Partai ini berkomitmen penuh dalam menyokong tim hukum AMIN dengan mengirimkan 12 pengacara ahli.

"Perlu kami sampaikan NasDem sampai saat ini tetap setia di Koalisi Perubahan mengawal dan mensupport Tim Hukum AMIN di sengketa Pilpres di MK dengan mengirimkan lawyer profesional sebanyak 12 orang," ujar Iwan.

Selain itu, NasDem juga bersedia memberikan dukungan terhadap usulan hak angket di DPR jika diinisiasi oleh PDI Perjuangan.

Iwan menjelaskan, "NasDem juga siap mendukung Hak Angket apabila digulirkan oleh PDIP sebagai inisiator." Komitmen tersebut tercermin dari konfirmasi Sekretaris Jenderal Partai NasDem terkait hak angket yang harus disetujui di dalam Rapat Paripurna DPR.

Jubir Timnas AMIN: Koalisi Tetap Solid, Tidak Ada yang Pindah Kubu

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan.
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan. /Foto: ANTARA/HO-Timnas AMIN

Ia juga menegaskan bahwa koalisi perubahan yang terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB tetap solid dalam mengawal proses sengketa Pilpres di MK serta mendukung usulan hak angket di DPR.

"Sekali lagi perlu kami sampaikan Parpol Koalisi 01 NasDem, PKS dan PKB tetap kompak di Koalisi Perubahan dan mengawal proses sengketa Pilpres di MK sampai tuntas dan pengajuan hak angket di DPR apabila digulirkan secara resmi," kata Iwan.

Dalam catatan sebelumnya, tim hukum dari kedua kubu pasangan calon presiden telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x