Aksi Kamisan Terus Digelar, Sumarsih: Jokowi Perlu Diperiksa Otaknya, Penjahat HAM Dikasih Bintang Kehormatan

- 7 Maret 2024, 20:00 WIB
Sumarsih Maria, ibu dari Wawan korban Tragedi Semanggi I 1998 pada Aksi Kamisan di depan Istana Negara, 7 Maret 2024.
Sumarsih Maria, ibu dari Wawan korban Tragedi Semanggi I 1998 pada Aksi Kamisan di depan Istana Negara, 7 Maret 2024. /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PEMBRITA BOGOR - Aksi Kamisan kembali digelar pada Kamis, 7 Maret 2024 jelang peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret nanti. Dalam Aksi Kamisan tersebut, hadir beberapa orang tua korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Salah satunya yaitu Sumarsih Maria.

Sumarsih berujar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus ikut bertanggung jawab atas 13 pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Menurutnya, Jokowi sudah mengakui secara lisan maupun tulisan dan akan menuntaskan masalah tersebut saat jadi Presiden.

"Di dalam visi, misi, dan program Jokowi akan merevisi Undang-undang Pengadilan Militer. Kenyataannya malah Jokowi melindungi para pelanggar HAM berat seperti Wiranto dan Prabowo Subianto. Kalau sudah mengakui harusnya dilakukan pengusutan kasus tersebut di pengadilan," ucapnya.

Sumarsih juga menginisiasi draf pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat yang ikut disusun dan diselidiki oleh Komnas HAM. 

"Draf tersebut harusnya dilanjutkan ke Jaksa Agung, saya serahkan ke Jokowi waktu itu untuk ditandatangani. Di antaranya kasus Semanggi II dan kerusuhan 13-15 Mei 1998. Namun Jokowi bilang nanti dulu, saya pelajari dulu. Sampai sekarang berkasnya malah belum diusut dan disetujui," jelas ibu dari aktivis korban Tragedi Semanggi I, Benediktus Wawan ini.

Foto korban pelanggaran HAM berat 1998 dipajang pada Aksi Kamisan 7 Maret 2024.
Foto korban pelanggaran HAM berat 1998 dipajang pada Aksi Kamisan 7 Maret 2024. Rizky Suryana

Anaknya, Wawan meninggal di Tragedi Semanggi I karena terkena peluru tajam dari aparat saat itu. Dada kirinya terluka, dan ia dinyatakan meninggal pada 20 November 1998 pukul 00.30 WIB.

Perihal draf yang ia berikan kepada Jokowi, salah satunya terdapat dokumen yang menyebutkan Wiranto adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kematian anaknya. Ia memberi persetujuan untuk aparat menggunakan peluru tajam saat pengamanan aksi di Tragedi Semanggi I, Semanggi II, dan Trisakti.

Ia juga berujar bahwa dirinya juga menolak Keppres No. 17/2022 yang dibuat oleh Tim PPHAM untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat, karena terdapat dua pelaku pelanggaran HAM yang terlibat dalam tim tersebut. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x