PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengatakan dirinya tidak akan terlibat dalam kampanye mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden manapun selama sisa masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam sebuah keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 7 Februari 2024, ia kemudian menyatakan, "Saya tidak akan berkampanye."
Jokowi juga kembali menekankan bahwa pernyataannya sebelumnya mengenai hak bagi seorang presiden untuk berkampanye adalah dalam konteks ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Harus Mundur sebagai Presiden Jika Ingin Dukung Gibran di Pilpres 2024
Ia kemudian menambahkan, "Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya."
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya Jokowi sempat menegaskan bahwa Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
Dalam sebuah penjelasan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, ia menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rentetan pernyataan dan klarifikasi ini menimbulkan pertanyaan dari publik mengenai kemungkinan partisipasi Jokowi dalam kampanye pemilu mendukung kandidat tertentu.