BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Besok hingga 1 Februari 2024: Perairan Talaud Capai Ketinggian 4 Meter

- 30 Januari 2024, 10:30 WIB
Gelombang tinggi yang disertai angin kencang membuat nelayan di Kabupaten Ende enggan melaut.
Gelombang tinggi yang disertai angin kencang membuat nelayan di Kabupaten Ende enggan melaut. /Foto: Istimewa


PEMBERITA BOGOR
- Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir untuk waspada potensi gelombang tinggi hingga empat meter di beberapa perairan Indonesia pada 30 Januari - 1 Februari 2024.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo dikutip ANTARA, Selasa, 30 Januari 2024.

Eko mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari utara-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4-30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari barat-barat laut dengan kecepatan 4-30 knot.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka bagian utara, Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Talaud, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, dan Laut Arafuru," paparnya.

Daftar Wilayah Potensi Gelombang Tinggi

Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka bagian utara, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau Simeulue-Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan selatan Bali - Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Laut Sawu, dan perairan Pulau Sawu-Kupang-Pulau Rotte.

Kemudian Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, Laut Natuna, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, perairan utara Kepulauan Sula, Laut Banda, Laut Sumbawa, Laut Flores, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafuru, perairan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Papua Barat-Papua.

Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,50-4 meter, kata dia, berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Sangihe, perairan Kepulauan Talaud, dan Samudra Pasifik Utara Halmahera.

Dengan adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter) dan kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter).

Kemudian kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).

Kemudian Laut Natuna Utara, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, Laut Natuna, Laut Sulawesi bagian timur, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku, perairan utara Kepulauan Sula, Laut Banda, Laut Sumbawa, Laut Flores, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan selatan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, Laut Arafuru, perairan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Papua Barat-Papua.

Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,50-4 meter, kata dia, berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Sangihe, perairan Kepulauan Talaud, dan Samudra Pasifik Utara Halmahera.

Dengan adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter) dan kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter).

Kemudian kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).***

Editor: Khairul Anwar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x