Sejak saat itu, usaha untuk membawa RUU PRT ini menuju undang-undang terus dilakukan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari perlakuan kasar majikan.
Melalui rangkaian uji materi undang-undang selama 19 tahun oleh JALA PRT, akhirnya pada 1 Juli 2020 RUU ini masuk ke agenda pembahasan di DPR.
Namun, ada hambatan yang dilalui menuju pengesahan undang-undang PRT. Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi berkomentar soal hambatan itu.
Baca Juga: Heboh Singa Tabrak Mobil, Taman Safari Bogor Larang Pengunjung Setop Kendaraan di Area Satwa Buas
"Dari BAMUS sudah masuk 2,5 tahun lalu, namun mangkrak. Masih belum ada pengesahan di Rapat Paripurna oleh DPR sampai hari ini," ucap perempuan yang akrab disapa Ika itu.
Menurut Ika, meski sudah jadi RUU Inisiatif, ada yang menjegal RUU PRT ini untuk disahkan. Salah satunya belum ada pembahasan di Rapat Paripurna.
"Padahal dari Presiden sendiri sudah instruksi untuk perlindungan PRT. Dari DPR belum ada wacana dari buat masuk ke sidang paripurna. Masih nunggu keputusan dari (Ketua DPR) Puan Maharani," jelasnya.