PEMBRITA BOGOR - Bripda HS tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok ternyata terlilit utang ratusan juta rupiah.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda HS memiliki utang kepada per orangan serta pada bank.
“Betul (utang HS mencapai Rp 900 juta),” ujar Aswin melansir PMJ News, Jumat 10 Februari 2023.
Baca Juga: Profil dan Nama Panjang Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Meski begitu, tidak dirincikan kepada siapa saja utang Bripda HS yang menggunung sampai ratusan juta itu.
Diketahui, motif pembunuhan sopir taksi online di Depok oleh Bripda HS juga karena alasan ekonomi.
Sebelumnya diberitakan, Bripda HS memiliki nama lengkap Haris Sitanggang. Ia adalah anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) berpangkat Bripda.
Diketahui, sebelum terlibat kasus pembunuhan, HS juga pernah dikenai sanksi etik dengan penempatan khusus karena melakukan pelanggaran.
Kala itu HS disidang disiplin dan hukumannya adalah penempatan khusus serta teguran tertulis.