Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:23 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PEMBRITA BOGOR - Ferdy Sambo divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023 mengatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 38 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irfan Hakim Ulang Tahun yang Ke-46 Hari Ini, 8 Simak Fakta Menarik Sang Presenter yang Tak Banyak Orang Tahu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dan pidana mati," kata Hakim.

Majelis hakim tidak mendapatkan keyakinan cukup bahwa Brigadir J melecehkan atau memperkosa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sementara, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo sudah terbukti adanya.

Baca Juga: Vonis 12 Tahun Terkait Kasus Korupsi Bansos, Hakim: Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap Hakim.

Ibu Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bersyukur Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Ia berharap, Hakim akan menghukum terdakwa yang lain dengan adil sebagaimana kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Agustus 2021: Elsa Ajukan Pembelaan Usai Divonis, Hakim Kurangi Masa Hukuman?

"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," ucap Rosti.

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," imbuh ibunda Brigadir J. 

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x