PR BOGOR - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Lukas Enembe ditangkap KPK di kawasan Kotaraja, Jayapura, saat tengah makan siang.
Selanjutnya, Lukas Enembe dibawa KPK ke Mako Brimob Kotaraja Papua.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady, mengutip PMJ News, Selasa 10 Januari 2023.
Penangkapan Gubernur Papua ini dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Aloysius Renwarin. Ia menyebut Lukas sudah diterbangkan ke Jakarta.
"Sudah diterbangkan ke Jakarta, kemungkinan dibawa ke Gedung Merah Putih," tuturnya.
Baca Juga: Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin, KPK Minta Bukti, Begini Kritik Novel Baswedan dan Febri Diansyah
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Gubernur Lukaa Enembe merupakan tersangka kasua dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.