Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Pernah Dibully, Alasan Tersangka Sebarkan Data Pribadi Deny Siregar'.
FPH merupakan seorang pria dengan tanggal lahir 19 Februari 1993 dan menjadi karyawan di Telkomsel.
"Penangkapan dilakukan pada 14.00 tanggal kemarin (9 Juli 2020) di Ruko Grapari Rungkut, Jalann. Ir. Soekarno, Surabaya. Tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya," ujar Polri, Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.
Baca Juga: Kala Mobil Ma'ruf Amin Kehabisan Bensin, Terpaksa Menepi di Pinggir Jalan Diisi Menggunakan Jeriken
Reinhard menyebut, menyusul penangkapan palaku, pihaknya juga mengamankan satu buah KTP, satu buah HP, satu unit komputer, satu buah simcard Telkomsel.
Sementara Modus operandi tersangka, yang pertama, tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya.
Tersangka bertugas sebagai costumer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.
Baca Juga: 2 Petugas Rumah Dinas Wali Kota Bandung yang Positif Covid-19 Diisolasi, Pendopo Tetap Beroperasi
"Jadi, ada dua yang bisa diakses, akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau handphone milik pelanggan," tuturnya.