Berikut ini Fakta Sebenarkan Terkait Kabar Mengenani Bubarnya FPI untuk Bergabung dengan NU

- 12 Mei 2020, 14:35 WIB
Kuasa hukum FPI bersama puluhan Laskar Pembela Islam mendatangi Markas Polisi Resor Bogor 14 Februari 2017 untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perusakan sekretariat GMBI.*
Kuasa hukum FPI bersama puluhan Laskar Pembela Islam mendatangi Markas Polisi Resor Bogor 14 Februari 2017 untuk meminta penangguhan penahanan tersangka perusakan sekretariat GMBI.* /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Belum lama ini beredar kabar di media sosial facebook yang didalamnya mencatut nama Front Pembela Islam atau FPI.

Sebuah unggahan di akun Facebook dengan nama Gie Harsono memposting sebuah foto yang didalamnya terdapat sekumpulan orang yang mengenakan seragam banser dengan beberapa orang berada di atas panggung yang diambil dari belakang.

Dalam unggahan foto tersebut disertakan narasi yang menyatakan FPI secara resmi membubarkan diri.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Daging Babi di Beberapa Pasar Kabupaten Bandung, ini Penjelasannya

“Hore FPI membubarkan diri (dan) ingin bergabung menjadi warga NU, Alhamdulillah,” kata akun Gie Harsono.

Mafindo melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com, informasi yang diklaim oleh Gie Harsono merupakan berita yang keliru atau hoaks.

Setelah ditelusuri, foto yang sebelumnya diunggah oleh akun Facebook dengan nama Gie Harsono faktanya merupakan foto agenda apel akbar barisan ansor serbaguna Nahdlatul Ulama atau banser se-Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bondowoso sekaligus aksi deklarasi gerakan rabu putih.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan PDP Corona, Ini Ungkapan Terakhir Stan Isakh untuk Judika Sebelum Meninggal Dunia

Foto tersebut diambil dari artikel dengan judul “KH Ma’ruf Amin Berharap ke Depan Ada Kader Ansor yang Jadi Presiden RI” dan “Di Hadapan Ribuan Kader Kiai Ma'ruf Bernostalgia Saat Pimpin Ansor Koja”.

Agenda yang merupakan rangkaian kampanye Pilpres yang digelar pada Rabu 10 April 2019 dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Ma’ruf Amin selaku Calon Wakil Presiden dan Gus Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum GP Ansor.

Menanggapi kabar tersebut, FPI sempat membuat pemberitaan yang menyatakan bahwa kabar terkait pembubaran itu tidaklah benar. Mereka mengatakan organisasinya hingga kini tetap ada hanya saja tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: FPI Disebut Bubarkan Diri Karena Ingin Bergabung Dengan NU, Simak Faktanya"

Munarman selaku Sekretaris Umum FPI menyampaikan bahwa FPI tidak memerlukan lagi SKT karena menurutnya organisasi itu tetap legal di Indonesia.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 Munarman mengatakan sebenarnya Undang-Undang tersebut tidak memaksakan ormas untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri karena pengajuan tersebut hanya bersifat fakultatif.

“Jadi pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh mendaftar, boleh tidak,” jelas Munarman.

Baca Juga: Diduga Terpapar COVID-19, 30 Jemaah Mushola di Jakarta Barat Dievakuasi Tim Puskesmas

Sugito Atma Prawiro selaku pengacara FPI mengatakan SKT dari Kemendagri yang diajukan ormas bersifat tidak wajib sehingga tanpa adanya SKT tersebut FPI masih tetap diperbolehkan berkegiatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa pemberitaan yang diunggah akun Facebook Gie Harsono termasuk dalam kategori false context.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x