Sangat Keji, Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 8 Bulan

- 7 Mei 2020, 15:23 WIB
SEORANG anak tiri di Banyuwangi hamil 8 bulan setelah dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya selama 7 bulan
SEORANG anak tiri di Banyuwangi hamil 8 bulan setelah dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya selama 7 bulan /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Di dalam sebuah keluarga, peran seorang ayah tentunya sangat sentral terutama dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi istri dan anak-anaknya.

Namun hal tersebut tidak berlaku bagi S (16), seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang mendapat perlakuan keji dari SM (45) yang merupakan ayah tirinya.

S (16) mengaku dipaksa berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan SM (45) selama 7 bulan, sejak Februari hingga September 2019.

Baca Juga: Muncul Ajakan 'Bunuh Semua' Penduduk Tiongkok di Kuil Jepang Akibat Wabah COVID-19

Hingga akhirnya, S (16) harus menanggung malu sebab tengah hamil yang kini berusia 8 bulan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Banyuwangi bergerak cepat untuk menangani kasus ini lebih lanjut.

Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin selaku Kapolresta Banyuwangi menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku bernafsu saat melihat anak tirinya sedang terlelap.

Baca Juga: Tak Kembali ke Rumah Selama 2 Bulan Akibat Lockdown, Kulkas Dipenuhi Belatung

Awalnya, SM (45) hanya memegang S (16). Lama kelamaan, ia memaksa korban untuk berhubungan suami istri.

“Pelaku merayu korban dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi apa-apa di kemudian hari," ucap Arman, Selasa 5 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari KabarBesuki.com.

"Hingga akhirnya korban mau melayani hasrat seksual ayah tirinya tersebut. Bahkan pelaku menyetubuhi korban seminggu sekali hingga hamil delapan bulan,” tambah dia.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dipaksa Bermesraan Seminggu Sekali Oleh Ayah Tiri, Gadis Banyuwangi Hamil 8 Bulan"

Kejadian tersebut baru terungkap usai pihak keluarga mengetahuinya dan tak terima dengan apa yang sudah diperbuat oleh pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x