Setya Novanto Termasuk yang Dibebaskan Akibat Corona? Simak Faktanya

- 15 April 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /ISTIMEWA/

Namun usulan tersebut ditolak Presiden Joko Widodo.

Melansir berita di Pikiran-Rakyat.com, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa pembebasan bersyarat ini tidak berlaku untuk napi kasus korupsi.

Sumber artikel dari ciebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Benarkah Setya Novanto Dibebaskan Karena COVID-19? Simak Penjelasannya"

Lebih lanjut Presiden menjelaskan pemerintah tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terutama yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Foto Glenn dan Mutia Ayu Bisa Bertahan 100 Tahun, ini Penjelasan Tompi

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga mengaku sependapat dengan Presiden.

Ia menjelaskan bahwa 30.000 narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu bukan tahanan korupsi.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x