PR BOGOR - Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk warga tidak bayar alias gratis.
Karena itu, seluruh masyarakat Indonesia diharuskan melakukan vaksinasi Covid-19 guna mempercepat terbentuknya herd immunity.
Namun, di lapangan bisa saja terjadi hal-hal yang melanggar dari aturan pemerintah terhadap pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Police University Episode 6 Sub Indo: Hadiah Cuti Khusus untuk Oh Kang Hee
Untuk itu, jika masyarakat menemukan indikasi jual beli vaksinasi Covid-19, pihak Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memfasilitasi untuk pengaduan masyarakat.
"Pengaduan dapat disampaikan melalui sambungan telepon maupun email," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Budi Gunadi, mengimbau agar masyarakat pro-aktif membantu pemerintah jika menemukan hal-hal yang melanggar aturan pemerintah terkait vaksin.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China One and Only, Dibintangi Bai Lu dan Aktor Allen Ren
"Masyarakat dapat membantu pemerintah menjaga bahwa vaksin Covid-19 ini tidak dipungut bayaran atau gratis," tegas Budi Gunadi.