Ini Penyebab Polda Nusa Tenggara Timur Tahan Kapolsek yang Menjabat di Kecamatan Rote Barat

- 23 Agustus 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi penahanan - Polda Nusa Tenggara Timur Tahan Kapolsek yang diduga melakukan penganinyaan.
Ilustrasi penahanan - Polda Nusa Tenggara Timur Tahan Kapolsek yang diduga melakukan penganinyaan. /Pixabay

PR BOGOR – Polda Nusa Tenggara Timur, mencopot Kapolsek yang menjabat di Kecamatan Rote Barat.

Kapolsek berinisial JSB dicopot setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial YYD berusia 32 tahun.

Terkait pencopotan jabatan Kapolsek tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B.

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020 akan Dibuka 24 Agustus 2021, Ini Cara Menonton Siaran Langsungnya

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu 22 Agustus 2021.

Menurut Rishian, penahanan terhadap Kapolsek Rote Barat Daya ini untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

Rishiad menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Jelaskan 3 Skema Jaminan Kesehatan bagi Warga yang Tidak Mampu

Selain Kapolsek Rote Barat Data, Polda Nusa Tenggara Timur juga telah memeriksa anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x