PN Jakarta Pusat tak Terima Gugatan terhadap Demokrat Versi KLB, Kubu AHY: Masih Mempelajari

- 13 Agustus 2021, 20:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat.
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. /Instagram.com/Partai Demokrat /

PR BOGOR – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) Demokrat.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhdi, Kamis 12 Agustus 2021.

Menyikapi putusan tersebut, DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku masih mempelajarinya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pramuka 2021: Download Sekarang Juga dan Rayakan Ulang Tahun Pramuka ke-60

Ketua tim kuasa hukum dua pengurus DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan, hasil analisi dan evaluasi yang dilakukan terhadap putusan ini nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Bambang, hakim PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Menurut Bambang, PN Jakarta Pusat hanya tidak menerima gugatan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat kubu AHY.

Dengan demikian, kata Bambang, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Pramuka 2021, Bisa Jadi Caption dan Status di Sosial Media

Mantan wakil Ketua KPK itu juga menyebut, kliennya telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi yang diadakan di PN Jakarta sesuai dengan prosedur.

“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara.

Menurut Bambang, secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya.

Baca Juga: Begini Kesan Kim Seon Ho dan Shin Min Ah Soal Chemistry dalam Drama Hometown Cha Cha Cha

Tidak hanya itu, AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.

Di sisi lain, Bambang juga menegaskan jika putusan hakim yang tidak menerima gugatan tidak akan mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Rusdiansyah menyambut baik keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan dari kubu AHY.

Baca Juga: Peringkat Italia dan Argentina di FIFA Meroket Usai Sabet Juara Euro dan Copa Amerika 2020

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengatakan, keputusan hakim ini menjadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini langkah awal kemenangan kami,” kata Rahmad.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x