PR BOGOR - Pemprov DKI setempat telah mengembalikan sebagian dana terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp862,7 juta.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, pada Jumat 6 Agustus 2021.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Ahmad Riza Patria.
Ahmad Riza Patria menjelaskan permasalahan ini terjadi karena ada kesalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov setempat akan menyelesaikan persoalan ini, bahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca Juga: BPSDMP Kota Bandung Buka Pelatihan Berwirausaha Digital, Ini Link Pendaftarannya