Kemudian untuk warga Bandung, pelayanan SIM keliling dibuka di dua tempat.
Di antaranya berada di Pasar Modern Batununggal tepatnya di Jalan Batununggal, Blok RG 3, Kota Bandung.
Kemudian lokasi kedua dibuka di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. DJunjunan (Pasteur), Kota Bandung.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Mengingat masih dalam kondisi darurat Covid-19, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan ketat.***