Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui

- 6 Juni 2021, 16:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 17 telah mulai dibuka Sabtu, 5 Juni 2021.
Kartu Prakerja Gelombang 17 telah mulai dibuka Sabtu, 5 Juni 2021. /Kolase foto Instagram.com/@prakerja.go.id

1. Siapa saja yang bisa mendaftar Kartu Prakerja?

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu termasuk ke dalam pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang sedang butuh kompetensi kerja, maupun pekerja yang terdampak COVID-19, misalnya pelaku usaha mikro dan kecil.

Sedangkan, pihak yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah Pejabat Negara, Pimpinan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Perwira Angkatan Udara Korea Selatan Tewas Setelah Menerima Dosis Kedua Vaksin AstraZeneca

2. Apa syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syaratnya, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Dalam artian, hanya ada dua anggota yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja dalam satu keluarga.

3. Apa saja tahapan yang dilalui jika lolos penerimaan Kartu Prakerja?

Jika kamu lolos dalam seleksi dan tes, kamu akan mengikuti serangkaian tahapan yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Profil Chef Renatta Moeloek Juri MasterChef Indonesia, Muda dan Bertalenta

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x