Praktis! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Cuma Pakai Aplikasi 'Sinar', Simak Tahapannya

- 10 April 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru. Dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mendownload aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Ilustrasi Tampilan SIM terbaru. Dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mendownload aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). /Aini/Instagram/@mieakusuma

PR BOGOR – Mulai 12 April mendatang, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan melalui smarthphone.

Dalam proses kepengurusannya, masyarakat perlu mendownload aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Pada aplikasi Sinar, semuanya akan ditampilkan secara transparan.

Baca Juga: Live Streaming Persija Jakarta vs Barito Putera di Babak 8 Besar Piala Menpora 2021

Baca Juga: LIVE STREAMING Buku Harian Seorang Istri Sabtu, 10 April 2021 Pukul 18.20 WIB

Termasuk juga ujian teori untuk mendapatkan SIM secara online.

Tidak seperti sebelumnya, kali ini para pemohon tidak perlu datang dan mengantre ke tempat lokasi pembuatan SIM.

Dilansir PRBogor.com dari laman resmi Karkolantas, terdapat pengujian teori dan juga uji psikologis pada aplikasi E-PPsi.

Dan juga terdapat pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: LIVE STREAMING Piala Menpora 2021 Hari Ini: Persija vs Barito Putera Pukul 18.15 WIB

Meskipun pelaksanaan uji teori dilakukan melalui aplikasi Sinar, para pemohon tetap harus datang ke Satpas.

Di Satpas para pemohon akan melakukan praktik secara langsung.

Adapun langkah pembuatan SIM baru melalui ponsel sebagai berikut :

1. Download aplikasi Sinar di Playstore atau AppStore

2. Registrasi menggunaka Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik

Kemudian, langkah perpanjangan SIM online sebagai berikut:

1. Download aplikasi Sinar melalui Playstore atau Appstore

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Jika pemohon hanya ingin melalukan perpanjangn SIM A atau C secara online, maka pemohon tidak perlu datang ke Satpas.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x