Pengemudi Koboi Ditetapkan Tersangka, Polisi: Perbakin Tidak Pernah Terbitkan Kartu Anggota untuk MFA

- 4 April 2021, 14:51 WIB
Pengemudi Koboi Ditetapkan Tersangka, Polisi: Perbakin Tidak Pernah Terbitkan Kartu Anggota untuk MFA.*
Pengemudi Koboi Ditetapkan Tersangka, Polisi: Perbakin Tidak Pernah Terbitkan Kartu Anggota untuk MFA.* //PMJ News/

PR BOGOR - Polda Metro Jaya masih mendalami senjata api yang digunakan Muhammad Farid Andika (MFA) saat mengacungkannya ke masyarakat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.

"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Gereja Jakarta, dilansir PRBogor.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 April 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Catur 'Blind Chess' GM Irene vs Raffi Ahmad

Baca Juga: Dihadiri Jokowi, Bamsoet, Prabowo, Pernikahan Atta dan Aurel Mirip HUT RI Kata Farhat Abbas.

Atas bukti tersebut, polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata air soft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

"Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami kepemilikan senjata yang digunakan MFA yang sebelumnya sempat ditodongkan kepada pengguna jalan lain.

Baca Juga: Demi Memikat Turis Asing, Mesir Gelar Parade Pemindahan 22 Mumi ke Rumah Museum Nasional

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x