Ulah mesum kedunya disaksikan dan direkam pengendara yang melintas.
Setelah viral, keesokan harinya poliai mengaman MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.
Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar di Bali, Ini Penjelasan dari Lapan
Ewo memastikan MA tidak berprofesi sebagai pekerja seks komersial meksi berbuat mesum dan dibayar.
MA adalah warga Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini tidak bekerja alias pengangguran.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami apa latar belakan MA dan si pria berani berbuat mesum di halte bus.
Untuk mendalami kondisi MA, polisi juga akan memeriksa kejiwaannya.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.***