Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.
Baca Juga: Tayang Perdana 1 Februari 2021, Berikut Bocoran Drama Korea Terbaru LUCA: The Beginning
Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.
"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," ujarnya, seperti dikutip PRBogor.com dari Antara.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.***