Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap: Semoga Bisa Jera

- 21 Januari 2021, 15:00 WIB
Isa Bajaj cari pelaku pelecehan seksual pada istrinya.
Isa Bajaj cari pelaku pelecehan seksual pada istrinya. /Instagram.com/@isa_bajaj

PR BOGOR - Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, menangkap seorang pria berinisial, Y alias U (48), atas tuduhan aksi eksibisionis (pelecehan seksual) terhadap istri dari komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Kamis, 21 Januari 2021.

Komedian Isa Wahyu Prastantyo atau Isa Bajaj berharap pelaku eksibisionis terhadap istrinya, RM, dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Begini Penjelasan BMKG

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj.

Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban, RM, melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

Aksi eksibisionis dengan cara mengekspos alat kelamin pelaku untuk mendapatkan kepuasan seksual itu dilakukan Y kepada istri Isa Bajaj pada Minggu 17 Januari lalu.

Baca Juga: Gisel Jalani Isolasi Mandiri, Gempita Beri Hadiah Spesial Ini untuk Sang Mama

Selain itu aksi serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku jika aksi tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film porno sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.

"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.

Baca Juga: Tayang Perdana 1 Februari 2021, Berikut Bocoran Drama Korea Terbaru LUCA: The Beginning

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," ujarnya, seperti dikutip PRBogor.com dari Antara.

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x