Kapolri Terbitkan Maklumat, Ini 4 Kegiatan yang Dilarang saat Liburan Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2020, 07:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terbitkan maklumat.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terbitkan maklumat. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021, Kepolisian RI menerbitkan maklumat berisi pelarangan sejumlah kegiatan yang dilakukan selama liburan.

Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, pada Rabu, 23 Desember 2020.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan diterbitkannya Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Berikut 30 Ucapan Selamat Natal yang Cocok untuk Status Facebook, Instagram dan WhatsApp

Ia menjelaskan bahwa publikasi Maklumat Kapolri tersebut dimaksudkan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah penyebaran virus corona,” ujar Argo Yuwono, di Jakarta, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Desember 2020.

Maklumat itu berisi mengenai beberapa protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebararan Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang luas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini, Capricorn,Aquarius dan Pisces hari Ini, 24 Desember 2020

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x