Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, PBNU Anjurkan Ibadah di Rumah

5 April 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi ibadah salat.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang selalu dinantikan oleh setiap muslim di berbagai belahan dunia.

Tahun ini, Bulan puasa Ramadhan 1441 H akan tiba menjelang akhir April 2020.

Kita semua tahu, bulan Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Semakin Masif, Bukti Kurangnya Kesadaran Warga

Wabah virus corona yang melanda dunia termasuk Indonesia membuat pemerintah Indonesia menetapkan status darurat kesehatan serta pembatasan sosisal berskala besar (PSBB).

Bahkan saat ini pemerintah juga telah menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik di tengah pandemi virus corona.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga memberikan imbauan kepada umat muslim terkait bulan Ramadhan di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: PT KAI Siapkan Dana 48 Miliar untuk Warga Terdampak Proyek Jalur Ganda

Imbauan ini disampaikan Nahdlatul Ulama lewat Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 yang dibagikan di akun Instagram resminya, @nahdlatululama, pada Jumat, 3 April 2020 malam.

Dalam edaran tersebut, PBNU memberi anjuran agar masyarakat Indonesia memperbanyak ibadah khususnya di bulan Ramadhan, di rumah masing-masing selama pandemi virus corona.

"Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadhan, dan salat Idul Fitri selama pandemi COVID-19 di rumah masing-masing, atau sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing," begitu isi surat edaran NU ini.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan Judul "Ramadhan 1441 H, PBNU Anjurkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Saat Wabah COVID-19"

PBNU juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak fisik dan pembatasan sosial, termasuk menahan keinginan untuk melaksanakan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona.

"Agar senantiasa mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, termasuk mengenai mudik lebaran," tutup surat edaran ini.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler