Ida Fauziyah Pastikan Pencairan BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

27 September 2021, 17:45 WIB
Ida Fauziyah pastikan pencairan BSU tidak dikenakan biaya administrasi. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR BOGOR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah alias BSU tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mencatat penyaluran BSU sudah dilakukan kepada 4.911.200 pekerja.

BSU selanjutnya disalurkan Kemnaker melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Dalam proses penyaluran BSU, Menaker Ida Fauziyah memastikan tidak ada pemotongan maupun biaya administrasi lainnya.

Baca Juga: Squid Game: Info Preview Drama Serta Daftar Karakter Utama dan Pendukung Penting

"Bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Menaker Ida seperti dikutip dari laman Kemnaker Senin, 27 September 2021.

Menurut Ida, penyaluran BSU telah memasuki tahap lima dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ida.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program tersebut diharapkan bisa selesai pada bulan Oktober depan.

Baca Juga: Bobby iKON Resmi Menjadi Seorang Ayah, Ini Jenis Kelamin Anaknya

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," ujarnya.

Ida juga menegaskan, Kemnaker akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran BSU tahun 2021 ini.

Untuk diketahui, Kemnaker juga memfasilitasi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening non Himbara.

Sementara, untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, calon penerima bisa mencari tahu dengan mengunjungi notifikasi di bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 Gratis, Ayo Pasangan Foto Terkerenmu

Setelah rekening calon penerima tercantum dinotifikasi, penerima BSUI dipersilahkan datang ke Bank Himbara terdekat untuk kemudian mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah dikirimkan.

Perlu diketahui juga, apabila Anda tidak terdaftar dalam notifikasi tersebut, kemungkinan Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler