BPK Temukan Pemprov Jakarta Masih Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal dan Pensiun

7 Agustus 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov Jakarta yang masih memberikan gaji pada pegawai yang sudah meninggal. /ANTARA

PR BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah meninggal dunia atau pensiun pada 2020.

Berdasarkan laporan BPK, dana yang dikeluarkan untuk tunjangan tersebut mencapai Rp862,7 juta.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Baca Juga: Strategi Politik Jadul Puan Maharani Dinilai Tidak Berbuah, Begini Hasil Bacaan Tarot Denny Darko

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Sabtu 7 Agustus 2021.

Seperti dilansir Antara, rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta, antara lain:

A. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

Baca Juga: Strategi Politik Jadul Puan Maharani Dinilai Tidak Berbuah, Begini Hasil Bacaan Tarot Denny Darko

B. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

C. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

Baca Juga: Sinopsis Nevertheless Episode 8 di Netflix, Produser: Yoo Na Bi dan Park Jae Eon Masa Lalu yang Kelam

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

D. Pegawai melaksanakan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

Baca Juga: Download Twibbon 1 Muharram 1443 H, Lengkap dengan Cara Pasang Foto

E. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BPK

Tags

Terkini

Terpopuler