Bahan Pokok yang Akan Dikenakan Pajak Sebesar 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

10 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak. /Pixabay/Em Aji

PR BOGOR - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Bahan kebutuhan pokok tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 12 persen.

Adapun bahan kebutuhan pokok tersebut adalah apa yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: EXO Berhasil Duduki Puncak Tangga Lagu iTunes di 85 Wilayah

Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, dan bumbu-bumbuan.

Anggota DPR RI, Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak (PPN) pada bahan-bahan pokok.

Menurutnya hal itu akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang saat ini perlahan-lahan mulai membaik.

Baca Juga: Orderan BTS Meal Dibatalkan Tiba-tiba, Ratusan Driver Ojol di McD Pajajaran Bogor 'Ngamuk'

Mufti menyebutkan, akan ada dua dampak buruk bila rencana mengenakan PPN terhadap bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat terwujud.

Pertama, Meningkatkan inflasi, karena PPN akan membuat harga barang naik dan daya beli masyarakat akan turun.

Kedua, Upaya pengentasan kemiskinan semakin sulit, karena konsumsi terbesar masyarakat miskin lebih banyak untuk kebutuhan pangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis, 10 Juni 2021: Siap-siap Hujan untuk Beberapa Wilayah

“intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik,” ujar politisi dari pasuruan Jatim yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut.

“Ini harus dipikirkan betul-betul oleh pemerintah,” lanjutnya lagi sebagaimana yang dilansir oleh bogor.pikiran-rakyat dari Antara pada Kamis, 10 Juni 2010.

Selain itu, Kepala peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta juga mengungkapkan hal yang sama terkait dampak dari rencana pemerintah tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu TWICE - Alcohol Free, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika pemerintah memberlakukan pajak PPN terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako, itu akan meningkatkan harga pangan.

Selanjutnya, Felippa juga menyebutkan rencana tersebut selain mengancam ketahanan pangan juga akan berdampak buruk  bagi perekonomian Indonesia secara umum.

Baca Juga: Lagu Solo V BTS 'Stigma' Pecahkan Rekor! Puncaki Tangga Lagu World Digital Sales di Billboard

Terlebih lagi PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pada akhirnya akan dibebankan juga oleh pengusaha kepada konsumen.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler