PR BOGOR – Larangan mudik lebaran sudah final. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memblokir akses mudik lebaran.
Satu di antaranya meniadakan transportasi umum beroperasi pada periode larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Fakta Ucapan Gubernur Kaltim Sebut Jokowi Mudah Masuk Surga, dari Doa hingga Guyonan
Namun, hanya dua moda transportasi saja yang diizinkan, yaitu angkutan darat seperti bus, angkot dan kereta api.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Budi Setiyadi perizinan tersebut hanya berlaku di Jabodetabek.
Warga Jabodetabek bisa melakukan perjalanan antar kota tersebut selama masa larangan mudik.
Baca Juga: Jokowi Masuk Surga Ternyata Guyon, Ini Penjelasan Pihak Gubernur Kaltim
Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dipanggil KPK
“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi.”
“Yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi yang dikutip PRBogor.com dari PMJ news berdasarkan keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 April 2021.
Selain wilayah Jabodetabek, ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakan.
Di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
Dan juga Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
"Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan.”
“Tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi.
Menurut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pihaknya telah mengumumkan larangan mudik lebaran.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Kebijakan itu menetapkan larangan operasional transportasi mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan itu berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”
“Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ungkap Adita.***