PR BOGOR – Memiliki kendaraan bermotor tentu terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus pengguna bayarkan setiap satu tahun sekali.
Polda Metro Jaya menyediakan Samsat Keliling guna membantu masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Apresiasi Kontribusi Mathla’ul Anwar, Bupati Bogor Ade Yasin Libatkan dalam Program Pancakarsa
Berikut titik lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek):
- Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Kota Tangerang.
- Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug.
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong.
- Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat.
- Kelapa dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.
- Kota Bekasi:halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
- Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
- Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
- Cinere: halaman parkir Samsat Cinere dan kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Cinere.
Sebelum pengguna datang ke Samsat Keliling, ada baiknya membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
- Membawa Fotokopi KTP dan KTP asli
- 3.Membawa Fotokopi BPKB dan BPKB asli
- Membawa Fotokopi STNK dan STNK asli
Baca Juga: Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun, Ini Kondisi Terakhir Ayah Sinyorita
Perlu dicatat, Samsat keliling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan.
Untuk pelayanan tersebut, pengguna dapat langsung ke kantor Samsat.
Catatan penting, ketika masyarakat hendak ke Samsat keliling, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta selalu mencuci tangan.***