PR BOGOR - Siap-siap bagi Anda yang akan memohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di masa Pandemi Covid-19 ini.
Nah, saat ini pembuatan SIM dilakukan secara oline, terlebih saat ujian teori.
Maka, Anda sebagai pemohon SIM baru, siap-siap untuk melaksanakan ujian secara online.
Baca Juga: Puaskan Rasa Penasaran, Pria Ini Nekat Rebus dan Makan Jarinya Sendiri Usai Jalani Prosedur Amputasi
Hal tersebut dikabarkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Namun, tes online tersebut hanya berlaku untuk ujian teori saja.
Sedangkan ujian praktek, masyarakat tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan.
Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM.
"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online."
"Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono, di Jakarta pada Jumat, 5 Februari 2021.
Hal yang perlu diperhatikan saat membuat SIM secara online:
1. Membuka situs pendaftaran SIM online: sim.korlantas.polri.go.id.
2. Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
3. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
4. Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
5. Isi formulir sesuai dengan permintaan
6. Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
7. Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
8. Isi data keadaan darurat
9. Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
10. Periksa semua bagian dengan seksama
11. Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
12. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
13. Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
14. Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas
15. Isi rekening pengembalian dana
16. Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.***