Gaya Ramalan Mbak You Jadi Sorotan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara hanya di Indonesia, Hati-hati

16 Januari 2021, 10:38 WIB
Ramalan Mbah Mijan di 2021, Begini Prediksinya tentang Indonesia /Instagram.com/@mbahmijan/

PR BOGOR - Nama Mbak You belakangan ini santer dibicarakan oleh masyarakat. Tak heran, sebab ramalan-ramalan yang ia sebutkan perlahan jadi kenyataan.

Salah satu yang masih hangat dibicarakan di tengah masyatakat Indonesia adalah perihal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu pada awal Januari 2021 lalu.

Ramalannya tersebut dianggap tidak meleset dan tepat sasaran.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Januari 2021, PT. Kimia Farma Buka Peluang untuk S1 Profesi Apoteker

Namun, sebagian orang lainnya tak bisa memakan mentah-mentah ramalan dari Mbak You, warganet pun mulai menyoroti soal lengsernya pemimpin negara ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, secara tegas Mbak You menyebut bahwa yang dimaksud tidak dimaksudkan untuk Jokowi. Melainkan soal reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Namun, soal ramalan itu kadung diketahui banyak pindah dan ramai dikomentari tokoh-tokoh. Di antaranya Deddy Corbuzier dan Muannas Alaidid.

Baca Juga: Info Terbaru, Gempa Susulan Kembali Guncang Majene Sulawesi Barat dengan M 5,0 Pukul 06.00 WIB

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-pangandaran.com sebelumnya dalam artikel "Sebut Ramalannya Lebih Vulgar, Mbah Mijan ke Mbak You: Hati-hati, Peramal Dipenjara Hanya Indonesia", disebutkan Muannas Alaidid Mbak You terancam dipolisikan.

“MY Bisa dijerat ada Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat Pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” tulis Muannas Alaidid.

Menanggapi hal tersebut, Mbah Mijan rekan sesama peramal buka suara.

Baca Juga: Update, Banjir di Hulu Sungai Tengah Kalsel Memakan Korban, Ditemukan 5 Orang Warga Meninggal Dunia

Ia sempat heran dengan fenomena peramal dipolisikan. Pasalnya di negara lain ramalan tidak mengundang atensi hukum.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” tulis Mbah Mijan.

Mbah Mijan menilai peramal berbeda dengan pelaku kriminal, menurutnya peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak atau semu.

Baca Juga: Medsosnya Diblokir Rizal Ramli, Ferdinand Hutahaean: Pernyataannya Subjektif Sesuai Selera, Payah!

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak/semu,” tulis akun Twitter @mbah_mijan pada 15 Januari 2020.

“Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” tulisnya.

Lebih lanjut, Mbah Mijan juga menyinggung soal kepercayaan orang Jawa akan ramalan Jayabaya.

Baca Juga: Cek! Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, dan UBS Terbaru Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021

“Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya, tulisnya.

Kendati begitu, Mbah Mijan juga mengingatkan agar taat hukum dalam mengungkapkan apa yang menjadi ramalannya.

“Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya,” tulisnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021: GTV, ANTV, TV One, dan MNCTV

“Dulu, Mbah Mijan kurang vulgar apa tentang ramalan, bahkan kurang gila apa tentang vision, kematian saja diramal. Sekarang, kondisinya berbeda, kita harus taat aturan yang berlaku. The End!,” tulisnya.*** (Ayunda Lintang Pratiwi/Pikiranrakyat-pangandaran.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler